JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Maneger Nasution mengatakan korban dan pelapor (MS) dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Maneger Nasution merespons ancaman terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, pegawai KPI.
“Seperti diwartakan media bahwa terlapor pelecehan seksual sesama jenis pegawai KPI mengancam bakal melapor balik korban karena mengalami bullying di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
“Sekira betul adanya, ancaman laporan terlapor tidak memiliki dasar hukum yang memadai.”
Dalam argumennya, Maneger menjelaskan ancaman laporan karena terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas.
Baca Juga: Pegawai KPI yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Serahkan Dokumen dan Kronologis ke Komnas HAM
“Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?,” ujar Maneger.
“Kalau yang dilaporkan korban, korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja. Kalau yang melaporkan (dilaporkan) itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana.”
Kedua, lanjut Maneger, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, korban atau pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.
“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Bintang Emon: Kaga Ada Abisnya
“Kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.”
Selanjutnya, kata Maneger, apabila ada tuntutan hukum terhadap korban atau pelapor atas kesaksian yang diberikan. Maka, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Perlindungan Korban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger.
“Perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.