JAKARTA, KOMPAS.TV – Peristiwa perampasan motor oleh debt collector tidak dipungkiri masih kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun sudah ada aturan yang jelas dan ketat perihal penarikan barang yang dilakukan debt collector.
Maka tak mengherankan sejumlah video yang memperlihatkan debt collector memaksa dan merampas barang kerap viral di media sosial.
Latas bagaimana aturan menarik barang dari debitur yang menunggak cicilan oleh pihak leasing?
Baca Juga: Video Debt Collector Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk Viral, Pelaku Sempat Diteriaki Maling
Dikutip dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU 42/1999 menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian di Pasal 29 ayat (1) disebutkan, Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Baca Juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Debt Collector Saat Tarik Barang yang Cicilannya Bermasalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.