JAKARTA, KOMPAS.TV – Sempat ramai di media sosial twitter dan viral video keramaian yang tejadi di kafe Holywings di Kemang. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja segera menertibkan dan memecah kerumunan yang terjadi.
Pelanggaran yang terjadi di Holywings Kemang berupa menimbulkan kerumunan di masa relaksasi PPKM Level 3 dan ditemukan pula beberapa pengunjung yang tidak tertib menggunakan masker.
Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut, Holywings kemang diberikan sanksi penutupan sementara selama 3X24 Jam.
Baca Juga: Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis Satpol PP DKI di Instagramnya (6/9/2021).
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemic," tulis Satpol PP DKI.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.