KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala, Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis ini dijatuhkan setelah mengkritik hasil tes calon Pegawai Negeri sipil untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.
Selain hukuman penjara, Saiful juga didenda 10 juta rupiah.
Atas hukuman tersebut, terdakwa Saiful dan pengacara sempat mengajukan banding. Namun, putusannya tetap bersalah.
Putusan MA keluar 1 bulan yang lalu.
Kamis siang (2/9), terdakwa diantar langsung oleh kuasa hukum dari LBH Banda Aceh, puluhan aktivis, juga mahasiswa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.