KOMPAS.TV - Mantan pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adi juga diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah.
Majelis hakim menyatakan bahwa kuasa pengguna anggaran atau KPA bantuan sosial covid-19 pada Kemensos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan anak buah Juliari Batubara ini terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan covid-19.
Baca Juga: Ironi Bersejarah, Terdakwa Korupsi Samin Tan Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Malah akan Dipecat
Adi Wahyono diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono.
Atas pengabulan ini, Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, sekaligus kuasa pengguna anggaran program bantuan sosial itu akan menjadi saksi pelaku dan bekerja sama dengan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengeksekusi Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah JPU memperoleh salinan petikan putusan.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jabar Tutup Lahan Tambang Hasil Korupsi
Perkara dari terdakwa Juliari telah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari dipastikan tak mengajukan banding.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri hingga kini belum dapat memastikan pemilihan lapas tempat Juliari nantinya menjalani masa tahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.