Kompas TV nasional hukum

Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana

Kompas.tv - 1 September 2021, 09:31 WIB
mantan-komisioner-kpk-m-jasin-lili-pintauli-harus-dituntut-pidana
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 Mochammad Jasin menegaskan Lili Pintauli Siregar harus dituntut secara pidana.

Bagi Mochammad Jasin, sanksi pemotongan gaji untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan dua pelanggaran etik tidaklah cukup sebanding.

“Ini harus dituntut, ini jelas-jelas melanggar Undang-undang, jadi nggak cukup putusan etik yang diputuskan Dewas,” tegas Mochammad Jasin di acara "Sapa Pagi"  KOMPAS TV, Rabu (1/9/2021).

M Jasin memahami, pemotongan 40 persen dari gaji pokok terhadap Lili Pintauli Siregar diberikan sebagai sanksi berat. Namun, sambungnya, besaran itu tidak sebanding dengan jumlah tunjangan dari jabatan yang diterimanya.

“Gaji pokoknya Rp4.620.000, take home paynya itu hampir Rp90 Juta, nah Rp90 juta dikurangi Rp1,8 juta ya senyum, masih senyum,” ujarnya.

Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

Harusnya, kata M Jasin, Dewas KPK berpikir dampak lanjutannya dalam memberikan sanksi bagi insan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat maupun pidana berat.

Sebab menurutnya, kalau hanya pemotongan gaji hukumannya ke depan insan KPK justru melihat ini sebagai celah untuk berkomunikasi dengan pihak yang ditangani kasus hukumnya.

“Apalagi sekarang punya SP3, dipakailah untuk deal, repot nanti ke depannya KPK ini,” ucap M Jasin.

Dalam ceritanya, M Jasin menuturkan situasi KPK saat ini menurutnya sangat jauh berbeda dengan jamannya. Dulu, kata M Jasin, siapa pun insan KPK yang terbukti menerima oleh-oleh dari seseorang langsung diproses etik.

“Apabila pihak KPK atau jajarannya bertemu dengan seseorang kemudian dia menerima oleh-oleh diproses etik itu kemudian besok paginya dipecat,” ujarnya.

“Padahal oleh-oleh yang diterimanya itu bandeng presto dan wingko babat dari Semarang, itu Almarhum Suharto (Pegawai KPK yang menerima oleh-oleh).”

Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

Atas dasar itu, M Jasin menyesalkan tindakan pimpinan KPK yang seharusnya menjadi panutan tetapi justru melakukan pelanggaran.

“Saya ini mantan KPK, harusnya mendukung KPK, tapi kalau melihat seperti ini ya ndak bisa saya tu kalau ndak bener, hilang marwah KPK,” katanya.

“Apalagi timbul perkom lagi bahwa KPK itu KPK dibiayai pihak pengundang, ini kan merusak.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x