JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021 mendatang di wilayah DKI Jakarta.
Pada perpanjangan kali ini, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran pada beberapa sektor.
Hal itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Berikut sejumlah pelonggaran yang diberikan selama PPKM level 3 di Jakarta:
1. Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional hingga pukul 21.00 dari sebelumnya dibatas hingga pukul 20.00.
2. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, kategori toko yang menjual bahan pokok juga ditambah jam operasional hingga pukul 21.00 dari sebelumnya dibatasi hingga 20.00
2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.
3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.
4. Restoran atau rumah makan pada area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat, sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.
Baca Juga: Aturan PPKM Terbaru: Mal Buka hingga Malam, Pabrik Beroperasi 100 Persen
Untuk aturan lainnya terkait perkantoran dan pembukaan tempat umum masih diatur dengan ketentuan yang sama seperti berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran
2. Kegiatan belajar mengajar diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.
Untuk sekolah luar biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja. Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.
3. Kegiatan konstruksi
4. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
5. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Bali Masih Berada di Level 4
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.