Seperti diketahui, Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negero Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur Terhadap Rizieq
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Hakim kemudian menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari
Dalam video itu, diketahui Rizieq Shihab mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.
Hal tersebut diketahui Rizieq, sehingga statusnya kala itu merupakan pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.