JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar berterima kasih kepada Dewan Pengawas KPK yang memotong gajinya 12 bulan sebagai sanksi berat atas pelanggaran kode etik.
Pernyataan singkat itu disampaikan Lili Pintauli Siregar saat Dewas KPK memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi putusan.
“Terima kasih,” ucap Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah memberikan sanksi berat terhadap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Hukuman tersebut adalah sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terbukti dilakukan Lili Pintauli Siregar.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Potong Gaji, Ini Pertimbangan Dewas KPK
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Dalam pernyataannya, Tumpak menyampaikan setidaknya ada dua hal yang terbukti melanggar dan dilakukan Lili Pintauli Siregar.
“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.”
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan
“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” ujarnya.
Sementara hal yang memberatkannya adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, kata Albertina, seharusnya selaku Pimpinan KPK Lili menjadi contoh dan telandan dalam pelaksanaan IS KPK.
“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina Ho.
Perkara ini bermula dari laporan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko kepada Dewas KPK. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Dalam laporannya, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Selain itu, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk penyelesaian kepegawaian adik hiparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya
Kemudian di kesempatan terpisan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli Siregar, disebut menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Pernyataan itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7/2021).
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” kata Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh,” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Selanjutnya, sambung Stepanus Robinson Pattuju, dirinya tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.