JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI, pada Senin (30/8/2021).
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sidang akan digelar hari ini. Rencananya, akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Pengacara: Ditahan 30 Hari Lagi
"Infonya begitu (akan digelar hari ini), sesuai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 09.00 WIB," kata Aziz saat dikonfirmasi pada Senin (30/8/2021).
Aziz Yanuar menambahkan, pihaknya berharap kliennya dapat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito, mengatakan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal.
Menurut Sugito, kasus dan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya Rizieq Shihab sangat politis.
Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, HNW Kritik Sikap Hakim
"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ucap Sugito.
Karena sebab itu, Sugito meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memvonis bebas kliennya tersebut.
Namun, lanjut Sugito, apabila hakim memutuskan menghukum kliennya agar hukuman tersebut bisa diputuskan seadil-adilnya.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya. Enggak masuk akal kalau sampai 4 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dipidana 8 bulan Penjara
Lebih lanjut, Sugito lantas membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.
Menurutnya, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun. Padahal, aksi mereka jelas-jelas merugikan negara.
Selain itu, Sugito juga menyinggung vonis bagi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat pemotongan oleh Majelis Hakim tingkat banding.
Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi
"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," katanya.
Atas dasar itulah, Sugito berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan vonis secara adil.
Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.
"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," ujar Sugito.
Baca Juga: Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab Berujung Ricuh, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu, kemudian Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.