Kompas TV nasional berita utama

Sekarang, Peraturan Menteri Wajib Disetujui Presiden

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 11:07 WIB
sekarang-peraturan-menteri-wajib-disetujui-presiden
Seskab Pramono Anung di Istana Kpresidenan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

“Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat Perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga dengan semangat, apa yang menjadi arahan presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh presiden di dalam rapat terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” tutur Pramono.

Dia pun meminta agar kementerian dan lembaga memahami dan melaksanakan mekanisme terkait pemberian persetujuan presiden terhadap Rpermen atau Rperka tersebut.

“Saya berpesan kepada deputi di internal Setretariat Kabinet untuk selalu mempercepat apa yang menjadi kebutuhan dalam membuat peraturan menteri ataupun peraturan kepala lembaga ini. Tetapi, tentunya prosedur harus dilewati dengan baik dan proper dan benar,” tambahnya.

Baca Juga: Partai Koalisi Jokowi Bertemu Bahas Tata Negara, Singgung Amandemen UUD Periode Jabatan Presiden?

Pada keteranga sama, Pramono menjelsakan prosedur bahwa sebelum dimintakan persetujuan presiden, RPermen/RPerka harus sudah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Kemudian, setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden.

"Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” jelas Pramono Anung.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, pihak Sekretariat Kabinet segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

Sebaliknya, apabila RPermen/RPerka belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, maka Sekretariat Kabinet akan melakukan pengkajian.

"Tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” tutur Pramono.

Adapun untuk RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kemenkumham.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet,” bunyi ketentuan penutup Perpres tersebut dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: 59% Responden Puas dengan Kinerja Jokowi dalam Menangani Pandemi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x