Baca Juga: Keberadaan Muhammad Kece Misterius Usai Diduga Lecehkan Agama, Polisi Lakukan Pencarian
"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2).
Namun, ia juga dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Sebelumnya, video unggahan Muhammad Kece memantik amarah publik karena ceramahnya diduga melecehkan agama Islam.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka, MUI Minta Pengadilan Beri Hukuman Seadil-adilnya
Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap Muhammad Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
Adapun unggahan konten Muhammad Kece yang mengandung unsur penistaan Agama Islam seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama lainnya.
Baca Juga: Detik-Detik Muhammad Kece Tiba Di Gedung Bareskrim Polri: Salam Sadar!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.