JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece atau MK berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.
Menurut Rusdi, Sejak Video bermuatan penistaan agama viral di Masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
“dilihat dari persitiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengkalrifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,”Ujar Rusdi.
Polisi juga telah mengamankan bukti awal berupa video M Kece dan telah memeriksa saksi pelapor, saksi ahli terdiri darai saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
Tersangka M Kece juga disankakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Menurut Rusdi, tersangka dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.