JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol.
Akibatnya, upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS menjadi terkendala.
“Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Agus Andrianto seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskan Komjen Agus Andrianto, sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasusnya. Dengan menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan memburu keberadaannya.
Tak hanya itu, Polri juga mengajukan red notice terhadap tersangka Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri. Namun red notice yang diajukan untuk buronan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Baca Juga: Meski Tak Terpublikasi, Red Notice Harun Masiku Telah Direspon Sejumlah Negara Anggota Interpol
Dalam dugaan Polri, Komjen Agus Adrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Atas dugaan ini, Agus menuturkan Polri masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang.
“Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” jelas Agus.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari sebuah video viral dimana seorang Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.
Pengakuannya Jozeph Paul Zhang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Baca Juga: MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Merespons video tersebut, Polri sudah berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka Jozeph Paul Zhang. Yakni, Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.