JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan dan pemantauan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hasil penyelidikan tersebut, tim perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM ditindaklanjuti semua pihak.
“Sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius,” kata perwakilan tim 75 pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Soal Rekomendasi Komnas HAM, KPK: MK dan MA Sedang Periksa Alih Status Pegawai KPK
Dia mengatakan salah satu yang harus ditindaklanjuti ialah segera mengangkat para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tim Perwakilan 75 juga mengapresiasi laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut. Mereka menilai temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain tes wawasan kebangsaan yang sarat maladministrasi seperti yang pernah ditunjukkan Ombudsman RI dalam rekomendasinya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Adanya Pelanggaran HAM pada TWK
Selain itu, kata Yudi, ditemukan juga 11 pelanggaran HAM seperti yang terdapat dalam aturan perundangan serta konvensi internasional.
“Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tuturnya.
Menurutnya pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM merupakan bukti adanya masalah.
Temuan itu juga memperkaya dan memvalidasi temuan Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih soal Polemik TWK di KPK
“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” tutur Yudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.