Namun, ucapan pihak kepolisian itu berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
UU 24 tahun 2009 itu mengatur bahwa presiden bukanlah lambang negara.
Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Baca Juga: Kritik Politisi yang Pasang Baliho Saat Pandemi, Abdillah Toha: Apa Mereka Tidak Risih dan Malu?
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tulis Pasal 1 ayat 3 UU 24 tahun 2009.
Sementara, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.
“Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU 24 tahun 2009.
Pada UU 24 tahun 2009 juga tidak mengatur soal ketentuan pidana bagi pembuat mural atau karikatur presiden.
Aturan itu mengatur ketentuan pidana bagi orang yang menghina Bendera Negara, Garuda Pancasila, dan mengubah Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang itu juga melarang mengibarkan bendera Merah Putih yang kusut, menambahkan tanda lain pada bendera, dan menjadikan bendera bungkus.
Terakhir, aturan itu melarang penggunaan lambang mirip Garuda Pancasila untuk kepentingan individu, partai politik, perkumpulan dan organisasi/perusahaan.
Knapa cuman gambar mirip bapak aja yg dihapus bang? Yg pinggirnya engga pic.twitter.com/fTmrJvU4bf
— Bapaknya Ka'ab (@bastiyaris) August 13, 2021
Baca Juga: Banyak Kasus UU ITE, Simak Hak Tersangka dan Kewajiban Polisi Saat Penangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.