Sehingga, Calon Pengantin (Catin) tidak perlu repot-repot untuk mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Catin pun dapat langsung mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Baca Juga: Ramai Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya Menurut Kemenag
Setelah itu, pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Baca Juga: Tak Ada Buku Nikah di Pernikahannya dengan Kalina, Ini Penjelasan Vicky Prasetyo
"Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," terang Kamaruddin di laman resmi Kemenag, Rabu,(11/08/2021).
Ia menegaskan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandas Kamarudin.
Baca Juga: Buku Nikah Palsu Jutaan Rupiah Laris Manis, 7 Pelaku Dibekuk di Jakarta dan Subang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.