MALANG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap Penny Tri Herdiani, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Malang. Ia diduga melakukan penggelapan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, total dana yang disalahgunakan mencapai 450 juta rupiah.
Bagoes menambahkan, dana tersebut seharusnya diberikan kepada 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Pada tahun anggaran 2017 – 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan total penerima 37 KPM (Kelompok penerima manfaat) yang nilainya mencapai kurang lebih 450 juta rupiah.
Baca Juga: Menko PMK Jelaskan Soal Permasalahan Data Bansos Hingga Temuan Beras Bansos Tak Layak
Kapolres Malang mengungkap, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada Kelompok Penerima Manfaat.
“Tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada 37 KPM (keluarga penerima manfaat) dengan berbagai modus, dimana rinciannya 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS atau KPM tidak ada di tempat / sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian saja”, pungkasnya.
Penny diketahui merupakan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Malang sejak 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.
Kini, polisi masih mendalami kasus korupsi dana bansos tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.