Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Pidana Dinar Candy Sah, Caranya Sudah Melanggar Aturan

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 21:46 WIB
pakar-hukum-pidana-dinar-candy-sah-caranya-sudah-melanggar-aturan
Dinar Candy dinilai melanggar UU Pornografi saat melakukan aksi memprotes perpanjangan PPKM. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tak Langgar UU Pornografi

Bila Dinar Candy terbukti melanggar hukum, ia mendukung aparat menegakkan hukum atas tindakannya.

“Setelah dikualifikasi ada pelanggaran hukumnya, maka juga tidak terlalu salah atau bahkan bisa kita dukung penegakan hukumnya. Yang jelas memberikan pendapat harus sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi protes atas perpanjangan PPKM. Dalam aksinya, Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan sambil membawa poster berisi kritik pada pemerintah.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan dikenakan wajib lapor. Ia terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Viral Lurah Paninggilan Utara Ngaku Meminta Uang Anak Yatim hingga Rp250 Ribu Cuma untuk Guyon

 

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x