JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) kembali memberikan berupa subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Adapun jadwal penyaluran UKT dari Kemdikbud Ristek akan dilakukan pada 11 sampai 15 September nanti.
Seperti dikutip dari kemendikbud.go.id, mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika, UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Ketentuan Mendapatkan Subsidi UKT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan UKT yang sama bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.