JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penetapan tersangka dilakukan karena ulahnya yang hanya memakai bikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dinar Candy Usai Aksi Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini
“Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, pada Kamis (5/8/2021).
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Polisi hanya memerintahkan Dinar Candy untuk wajib lapor.
“Sementara tak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor,” ucap Azis.
Azis mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan.
Baca Juga: Adik Dinar Candy Diperintahkan Rekam Aksi Protes Berbikini, Polisi: Video Diambil dari Mobil
Menurut Azis, aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan itu tak memedulikan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Hal itu dikatakan Azis berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita," ucap Azis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.