"Jadi, harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor."
Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia via Tribunnews.com, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Baca Juga: Kejaksaan Ngaku Banyak Kerjaan Belum Eksekusi Pinangki, MAKI: Tidak Nalar, Tidak Logis
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tersebut, maka untuk posisi jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, masuk dalam kelas jabatan 8.
Dengan demikian, maka besaran tukin yang diterima Pinangki sebesar Rp4.595.150 per bulan.
Selanjutnya, sebagai PNS Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok. Besaran gaji itu sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Baca Juga: Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp3.044.300 hingga yang tertinggi Rp5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Baca Juga: Banding Tidak Diterima, Irjen Napoleon Tidak Senasib Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.