JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menegaskan, untuk perawatan dan pengecatan pesawat yang diberlakukan bukanlah usia jam terbang tetapi dari tahun kalender.
Atas dasar itu, sambung Gerry Soejatman, pesawat kepresidenan sudah saatnya mendapatkan perawatan dan pengecatan.
“Periode dihitung dari tahun kalender, bukan dari usia jam terbang,” tegas Gerry Soejatman, Rabu (4/8/2021).
“Kalau pesawat tiba di Indonesia dipakai Presiden sekitar 7 tahun yang lalu, sekarang sudah waktunya.”
Gerry Soejatman mengaku heran pesawat kepresidenan yang dilakukan perawatan dan pengecatan ulang menjadi polemik.
Lantaran menurutnya, perawatan dan pengecatan ulang pesawat kepresidenan merupakan hal yang wajar kendati dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau kita liat dari maskapai di luar negeri mereka punya kebijakan untuk ngecat 6-7 tahun. Pabrik juga mengeluarkan kebijakan dengan periode yang sama,” tegas Gerry Soejatman.
Baca Juga: Polemik Pengecatan Pesawat Presiden, Wasekjen Demokrat: Durhaka Kalian pada Pak SBY
Lebih dari itu, Gerry Soejatman juga tidak menyangka jika soal perawatan dan pengecatan pesawat akhirnya dipolitisasi. Sebab, sambung Gerry Soejatman, armada kepresidenan untuk wakil presiden sudah lebih dulu menjalani perawatan dan pengecatan.
“Misalnya pengecatan ini tidak wajar, pertama kenapa dianggarkan? Kalau menurut saya dari sisi penerbangan wajar. Kalau misalnya pengecatan tidak wajar kenapa,” tanya Gerry.
“Tidak hanya presiden, wapres juga duluan, nggak ada yang komplen.”
Sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengungkapkan, perawatan rutin Pesawat BBJ 2 (Kepresidenan) jatuh pada tahun 2021 dan sesuai rekomendasi pabrik.
“Maka tahun ini dilaksanakan perawatan sekaligus pengecatan yang bernuansa Merah Putih sebagaimana telah direncanakan sebelumnya,” kata Kasetpres Heru Budi Hartono.
“Waktunya pun lebih efisien, karena dilakukan bersamaan dengan proses perawatan.”
Baca Juga: Kasetpres Tegaskan Perawatan Pesawat Kepresidenan Sesuai Rekomendasi Pabrik
Heru menambahkan bahwa alokasi untuk perawatan dan pengecatan pesawat kepresidenan sudah dialokasikan dalam APBN.
Selain itu, sebagai upaya untuk pendanaan penanganan covid, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melalukan refocusing anggaran pada APBN 2020 dan APBN 2021, sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Keuangan.
“Dapat pula kami tambahkan, bahwa proses perawatan dan pengecatan dilakukan di dalam negeri,” tegasnya.
“Sehingga secara tidak langsung, mendukung industri penerbangan dalam negeri, yang terdampak pandemi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.