JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrulloh menanggapi masalah penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) KTP milik seorang warga Bekasi.
Seperti diketahui, seorang laki-laki bernama Wasit Ridwan tak bisa mengikuti vaksinasi pada Kamis (29/7/2021) karena NIK miliknya telah digunakan orang lain.
Belakangan, petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan. NIK KTP milik Wasit digunakan untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19 oleh seorang warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
WNA bernama Lee In Wong menjalani vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) 1 Tanjung Priok pada 25 Juni 2021. KKP berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Zudan mengatakan, Wasit sendiri telah mendapat vaksin Covid-19 setelah temuan itu diketahui.
“Data sudah dicek di Dukcapil. Data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Zudan, pihak Kementerian Kesehatan juga akan menyelidiki masalah penyalahgunaan NIK untuk vaksinasi itu.
“Kemenkes nanti yang akan melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” ujar Zudan.
Pemerintah pun ingin mencegah masalah serupa terjadi lagi. Kemendagri, Kemenkes, Kemenkominfo, BPJS Kesehatan, dan PT Telkom bakal menandatangani kesepakatan.
Lima lembaga itu sepakat untuk menggunakan NIK dari Dukcapil sebagai rujukan data untuk vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Warga Dapat Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin, Kemendagri: Untuk Vaksinasi Harus Punya NIK
“Untuk itu, tanggal 6 (Agustus) hari Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pcare BPJS Kesehatan dan PeduliLindungi Kemenkominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil,” beber Zudan.
Di sisi lain, Kemenkes juga menerapkan kebijakan baru terkait NIK untuk vaksinasi Covid-19 lewat Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021.
Surat Edaran itu menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan lembaga pemerintah daerah setempat untuk menjamin vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, Rabu.
Dengan itu, vaksinasi dapat lebih mudah menyasar kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya.
Baca Juga: Warga Bekasi Pakai NIK KTP WNA Tak Bisa Divaksin, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II
Sumber : Kompas TV/Kompascom
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.