KOMPAS.TV - Pengurus DPP Partai Amanat Nasional (PAN) merespons gugatan 100 miliar rupiah yang dilayangkan salah satu kadernya kepada Ketua Umum Partai Zulkifli Hasan. Pengurus PAN menyebut gugatan tersebut salah alamat.
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut gugatan yang dilakukan salah satu kader partai asal Riau, Elida Netti seharusnya mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh UU Parpol.
Menurutnya mahkamah partai lah yang mendapat mandat untuk menyeselesaikan perselisihan internal partai, dan bukan pengadilan negeri.
Sebelumnya, Kader Partai PAN, Elida Netti menggugat Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatan yang diajukan mencapi 100 miliar rupiah.
Selain Ketua Umum DPP PAN, Elida juga menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jaksel pada Kamis 15 Juli 2021.
Dikutip dari laman Kompas.com. Gugatan ini dipicu oleh persoalan kepengurusan di dewan pimpinan wilayah Perempuan Amanat Nasional Provinsi Riau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.