BOGOR, KOMPAS.TV - Dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini, Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, jika penerapan ganjil-genap akhir pekan tersebut secara signifikan mengurangi mobilitas masyarakat, maka kebijakan akan berlanjut di hari kerja.
"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujar Purnomo dikuti dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Kendati begitu, tentunya ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan (nakes), kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas.
Kata Purnomo, kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam, dengan 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas.
Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap akan diputarbalikan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Dipanggil Presiden Jokowi untuk Bahas Covid-19, Ini Isi Pertemuannya
Adapun 17 lokasi pemeriksaan dimaksud di atas sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar 10 Ruas Jalan Kota Bogor yang Ditutup Selama PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.