Kompas TV nasional sosial

Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 10:57 WIB
bantuan-subsidi-gaji-rp-1-juta-untuk-pekerja-diberikan-di-wilayah-ppkm-level-4-ini-daftarnya
Ilustrasi pemberian bantuan uang sebagai bentuk subsidi yang diberikan pemerintah pada wilayah PPKM Level 4. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera memberikan bantuan berupa subsidi gaji bagi pekerja di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pekerja dengan Upah di Bawah 3,5 Juta Akan Menerima Subsidi Gaji

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida dikutip dari keterangan persnya, Kamis (22/07/2021) kemarin.

Berikut rangkuman KOMPAS TV terkait daftar wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan pekerjanya berhak menerima subsidi gaji Rp 1 juta.

Baca Juga: Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker

  • Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
  • Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  • Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
  • Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
  • Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
  • Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sumatra

PPN 12%, Waspadai Kenaikan Harga

28 November 2024, 15:15 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x