Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK: Temuan Ombudsman Tunjukkan Adanya Skenario Pelanggaran Hukum TWK Pegawai KPK
Tindakan korektif pertama, KPK harus memberikan penjelasan 75 pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Kedua, hasil TWK menjadi langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Ombudsman menilai, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, Ombudsman RI merekomendasikan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Aktivis Bingung dengan Sikap KPK: Awalnya Mengapresiasi Aksi Laser, Sekarang Buat Laporan ke Polisi
Pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN ini berdasarkan hakekat atau makna di UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, putusan Mahkamah Konstitusi serta pernyatan Presiden Joko Widodo.
Adapun tindakan korektif bagi Kepala BKN, yakni lembaga tersebut mesti menelaah aturan yang ada dan menyusun peta jalan terkait mekanisme instrumen dan penyiapan asesor terhadap peralihan status pegawai menjadi ASN.
Tujuannya, untuk perbaikan kebijakan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang. Sebab, masih ada lembaga-lembaga yang punya pegawai tetap sendiri.
Baca Juga: Dalami Keterlibatan BIN dan BAIS dalam TWK, Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Selesai Awal Juli
Ombudsman menyatakan tindakan korektif tersebut wajib dilaksanakan. Namun, jika hal yang telah disampaikan tidak dilaksanakan, maka saran perbaikan akan disampaikan kepada presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.