JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Ia mengimbau agar implementasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan dijalankan dengan sebaik mungkin. Dengan begitu mobilitas masyarakat dapat diturunkan, sehingga bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita lihat sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan prokes (protokol kesehatan) dengan benar. Di sektor hilir karena angka positif masih relatif tinggi, walaupun sudah mulai dikendalikan, fasilitas kesehatan dipastikan siap," kata Melki kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Politikus Partai Golkar itu juga memberikan catatan agar pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pengawasan terhadap pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.
"Komitmen Presiden tadi bahwa bagi pasien yang menjalani isoman akan dibantu dengan tenaga kesehatan dan diberikan obat," ujarnya.
Selain itu, dirinya meminta agar pengawasan di sektor-sektor perekonomian yang sudah mulai dilonggarkan untuk dilakukan secara ketat. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona di kawasan tersebut.
"Ini adalah ruang masyarakat kecil untuk bekerja dan tentu dengan prokes demi menghindari penularan yang tinggi. Ini juga harus diawasi agar kelonggaran ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.
Presiden Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas Masuk Jakarta Saat Idul Adha dan PPKM Darurat Lengang
“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.