Oleh karena itu, Suzi meminta warga yang hendak melakukan kremasi untuk melakukannya secara mandiri, mulai dari pengantaran jenazah hingga biaya kremasi di krematorium.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Bondowoso, Warga Berujung Bakar Peti Mati
"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," kata dia.
Jika menemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah pasien Covid-19, Suzi menuturkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.
Masyarakat hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Baca Juga: Di China, Penyandang Down Syndrome Diculik dan Dikremasi Hidup-hidup, Alasannya Mengerikan
Suzi juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta," ujarnya.
"Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 per tiga tahun."
Baca Juga: Istri Bung Karno, Dewi Soekarno Hadiri Kremasi Menantunya di Bali
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.