JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat Ivermectin secara bebas.
Pasalnya, Ivermectin yang termasuk dalam obat keras harus dibeli menurut resep dokter.
Untuk itu, BPOM merilis sejumlah rumah sakit yang resmi menjual obat tersebut sesuai uji klinik.
Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat lainnya, Ivermectin untuk Covid-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik.
Dimana, uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati Covid-19.
Sebagai dukungan terhadap pelaksaan uji klinik tersebut, BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin.
“Pada prinsipnya, PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan pengggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia,” terang Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: BPOM Sudah Berikan Izin, Berikut Daftar Obat untuk Covid-19
Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.
Saat ini, Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan Covid-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan kesehatan.
Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di 8 Rumah Sakit, antara lain;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.