Kompas TV nasional berita utama

Marahnya Anies saat Sidak Berbuntut Panjang, 59 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PPKM

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 01:30 WIB
marahnya-anies-saat-sidak-berbuntut-panjang-59-perusahaan-ditutup-sementara-karena-langgar-ppkm
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari pertama kerja Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021), sebanyak 59 perusahaan atau perkantoran ditutup sementara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penutupan 3x24 jam  perusahaan atau perkantoran itu karena melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.

Seperti diketahui, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca Juga: Viral Disidak Anies, Equity Life: Kami Masuk Sektor Esensial

Terbaru, Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2021).

Anies mendapati beberapa perusahaan melanggar PPKM Darurat.

Salah satu perusahaan bernama Ray White Indonesia kedapatan memaksa karyawan masuk kantor saat masa PPKM Darurat.

Anies pun memaksa karyawan pihak HRD perusahaan itu untuk menutup kantor dan memulangkan seluruh karyawan.

“Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses. Dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan,” ujar Anies dalam unggahan Instastory akun Instagram @aniesbaswedan.

Dengan marah, Anies mengarahkan telunjuknya pada karyawan HRD perusahaan itu.

Ia menyebut perusahaan yang memaksa pekerja masuk di masa PPKM Darurat sebagai pihak tak bertanggung jawab.

“Bu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ujar Anies.

Setelah itu, Anies juga mendatangi kantor PT Equity Life Indonesia yang juga berkantor di Sahid Sudirman Centre. 

Ia menyalahkan perusahaan yang memaksa karyawan mereka tetap masuk dan melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan? Perusahaan menyuruh masuk,” ujar Anies pada pimpinan Equity Life Indonesia.

Anies menyebut, pihaknya menemukan perusahaan itu memaksa pekerja perempuan hamil agar masuk bekerja di masa PPKM Darurat.

Menurut Anies, hal itu tak bertanggung jawab karena dirinya baru menerima kabar ibu hamil yang meninggal karena Covid-19.

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang gak buntung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil. Ibu hamil kalau kena Covid-19, melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan (berstatus) Covid," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Marah Saat Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” tegas Anies. 

Apabila tetap melakukan pelanggaran, "maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” kata Anies memperingatkan.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” pungkasnya.

Baca Juga: Detik-detik Anies Sidak dan Marahi Manajer Kantor Non-Esensial yang Tetap Buka




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x