Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Wagub DKI: Karyawan Perusahaan Non-Esensial Jangan Dipaksa Masuk
Menurut Anies, hal itu tak bertanggung jawab karena dirinya baru menerima kabar ibu hamil yang meninggal karena Covid-19.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang gak buntung. Jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil. Ibu hamil kalau kena Covid-19, melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan (berstatus) Covid," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengancam akan mencabut izin perusahaan yang memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM Darurat.
"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha," ujar Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta Senin (5/7/2021) malam.
"Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," imbuhnya.
Dalam masa PPKM Darurat, perusahaan yang boleh beraktivitas di kantor hanya sektor esensial dan kritikal selama 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Mekanisme Diubah, Anies Sebut Saat Ini STRP Hanya Dapat Diajukan oleh Perusahaan bukan Pribadi
Perusahaan sektor esensial boleh beroperasi di kantor atau WFO dengan kapasitas 50 persen.
Sektor esensial, termasuk perusahaan keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Sementara, perusahaan sektor kritikal boleh beroperasi di kantor 100 persen. Sektor kritikal, termasuk bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.