JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Jakarta Selatan gerebek sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021).
Hotel dengan layanan spa tersebut, tetap buka di masa PPKM.
Akhirnya sebanyak 15 terapis diamankan petugas.
Selain itu pihak pengelola berinisial AC diamankan.
“Di hotel G2 terdapat kegiatan fasilitas spa dan tempat pijit di wilayah tersebut. Kita melakukan pemeriksaan dan didapatkan 15 terapis pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,”ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
Terhadap terduga pelaku, polisi kenakan pasal berlapis.
“yaitu para terapis pijat dan pengelola disangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 juta”jelas Azis pada media.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengelola dan para terapis pijat mengaku tidak mengetahui adanya peraturan PPKM darurat.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.