JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung atau diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan ppkm darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
"PPKMini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini," tegas Jokowi.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli 2021
Berdasar Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali yang diterima Kompas TV, Kamis, (1/7/2021), berikuti pengetatan selama pemberlakuan PPKM darurat:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan
Adapun cakupan sektor essential itu; keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.