JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 2-20 Juli 2021.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam keterangan unggahan di akun Instagram resmi miliknya yang terverifikasi @airlanggahartarto_official.
Adapun kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021," kata Airlangga seperti yang dikutip Kamis, (1/7/2021).
Ketua KPC-PEN ini juga menyampaikan bahwa dalam PPKM darurat ini protokol kesehatan (Prokes) akan dijalankan dengan lebih ketat.
"Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," lanjut Airlannga.
Baca Juga: Politikus PKS Sukamta: PPKM Darurat Harus Disertai Pengetatan Pintu Masuk WNA
Sebab itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," tegas Airlangga.
Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, menurut penuturannya, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari.
"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," ungkap dia.
Baca Juga: Ini Bocoran 44 Kabupaten/Kota yang akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mana Saja?
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan sejumlah kajian mengenai skema PPKM darurat sudah dibahas.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi, Rabu (30/6/2021).
Kepala Negara ini juga menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"(PPKM mikro darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan PPKM Darurat yang akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi Jawa-Bali kemungkinan bakal dilaksanakan selama dua pekan.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat Hanya di Pulau Jawa dan Bali, Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.