Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menurut pakar hukum agraria UGM pembatalan dapat dilakukan jika Pemprov DKI Jakarta bisa membuktikan HGB itu berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pakar hukum agraria UGM Profesor Nur Hasan menilai pembatalan bisa ditempuh dengan membuktikan bahwa sertifikat HGB pulau reklamasi cacat administrasi.
Selain itu gugatan ke PTUN oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak lazim karena bisa menimbulkan kerugian antara pihak pengembang yang sudah terlanjur membangun fasilitas umum berdasarkan perjanjian sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.