KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov masih menggodok wacana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota.
Jika diberlakukan, kenaikan tarif parkir, dapat menjadi salah satu faktor mengurangi kemacetan di Jakarta.
Pengaturan tarif parkir nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 31 Tahun 2017.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI menyatakan bakal mengenakan tarif parkir Rp 60.000 per jam bagi mobil.
Tiga lokasi disiapkan untuk uji coba tarif parkir ini yaitu lapangan parkir Irti Monas, Lapangan parkir Samasat dan Lapangan Parkir Blok M Square.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan kenaikan tarif parkir beriringan dengan sejumlah faktor.
Di antaranya meningkatnya pendapatan serta kemacetan lalu lintas di suatu daerah termasuk Ibu Kota Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menilai kebijakan menaikkan tarif parkir tidak berada di waktu yang tepat.
Menurut David, menaikkan tarif parkir akan memberatkan warga yang memilih bepergian dengan kendaraan pribadi di tengah kekhawatiran potensi penyebaran covid-19 pada transportasi umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.