Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Negeri Jakpus Masih Pelajari Putusan Banding Jaksa Pinangki buat Ajukan Kasasi

Kompas.tv - 23 Juni 2021, 16:56 WIB
kejaksaan-negeri-jakpus-masih-pelajari-putusan-banding-jaksa-pinangki-buat-ajukan-kasasi
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Atas vonis tersebut Jaksa Pinangki mengajukan banding. Di tingkat banding hakim Pengadila Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara .

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kemudian hakim mempertimbangkan terdakwa Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, ICW: Harusnya Seumur Hidup

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x