Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Kasus Bansos Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons Kubu Juliari

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 17:57 WIB
terdakwa-kasus-bansos-matheus-joko-santoso-ajukan-justice-collaborator-ini-respons-kubu-juliari
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), mengajukan diri jadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Alasannya, Matheus mengaku hanyalah menjadi korban dalam kasus tersebut. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu mengaku apa yang dilakukannya sehingga terjerat kasus suap semata hanya menjalankan perintah Juliari.

Baca Juga: Nama Ketua Komisi III DPR Herman Hery Kembali Disebut dalam Sidang Juliari

Karena itu, Matheus menyebut bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, adalah pihak yang justru harus bertanggung jawab terkait perkara tersebut. 

Menanggapi hal itu, Juliari Batubara melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan Matheus seharusnya dihukum berat. Selain itu, permohonannya sebagai justice collaborator juga perlu ditolak.

"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini, orang tidak akan mudah seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah korban," kata Maqdir Ismail dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).

"Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang."

Menurut Maqdir, permohonan justice collaborator yang diajukan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Terima Uang dari Mantan Mensos Juliari Batubara

Maqdir menuturkan, jelas-jelas para saksi vendor bansos mengungkap telah 'dipalak' oleh Matheus pada beberapa persidangan sebelumnya.

"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," ucap Maqdir.

Maqdir menjelaskan, di banyak negara, umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.

Tetapi, dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, ungkapnya, merupakan perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas. 

Maqdir menyebut bahwa Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x