KOMPAS.TV - Seusai dideportasi dari Singapura dan tiba di Indonesia, Buronan Adelin Lis yang merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Sumatera Utara ditahan dan diisolasi di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sesuai prosedur protokol kesehatan.
Adelin Lis telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen covid-19 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Hasilnya, buron kasus pembalakan liar sejak 2008 itu dinyatakan negatif dari covid-19.
Meski begitu, kejaksaan menempatkan Adelin Lis di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung selama 14 hari untuk menjalani karantina.
Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Buronan Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat oleh petugas, Adelin Lis kemudian dibawa ke dalam mobil, menuju ke kantor Kejaksaan Agung.
Perjalanan buron Adelin berakhir, setelah tertangkap menggunakan paspor palsu oleh Otoritas Singapura pada 2018 lalu.
Kejaksaan Agung berkeras agar Adelin dibawa ke Jakarta, setelah Tim Kejagung mengetahui buron ini mencoba meminta surat laksana paspor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar bisa kembali ke Medan.
Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura. Adelin ditangkap karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis adalah buron kasus korupsi dan pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun. Ia menjadi buron sejak tahun 2008 dan terdaftar dalam Interpol Red Notice.
Ia melarikan diri pasca Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah. Adelin tertangkap di Singapura karena kasus keimigrasian pada 28 Mei 2018.
Adelin adalah pengusaha Indonesia di bidang kehutanan, pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.