JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Pada penyampaian replik, JPU menilai pleidoi Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor terlalu dipenuhi oleh keluh kesah yang tidak berhubungan dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa, Senin.
Menurut jaksa, pengadilan bukan tempat menyampaikan kekesalan. Oleh sebab itu, jaksa mengatakan Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.
Baca Juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS Ummi
Jaksa menyebut salah satu keluh kesah Rizieq yakni terkait gerakan "Oligarki Anti Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.
"Entah ditujukan kepada siapa 'Oligarki Anti Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.
Dalam pleidoi, Rizieq mengklaim bahwa kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.
Oleh karena itu, Rizieq meminta dia, dan dua terdakwa lain yakni Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.