KOMPAS.TV - Munculnya kembali pembahasan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP menjadi tanda tanya tersendiri.
Terlebih lagi, dalam draftnya, hukuman kepada penghina presiden dan wapres via media sosial lebih berat hukumannya, yakni sebesar 4.5 tahun.
Ada apa di balik pembahasan ini? Apakah ini bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat?
Pasal-pasal yang mengatur penghinaan kepada presiden dan wakil presiden termuat dalam draft RUU KUHP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.
Pasal-pasal ini pun kemudian menuai kontroversi.
Baca Juga: Momen Tegang Kapal Hantu Diburu Polairud Bangka Belitung dan Ditangkap di Hutan Bakau
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.