JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Indonesia resmi meniadakan ibadah haji 2021. Pemerintah beralasan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini, karena faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang dapat terancam dimasa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Haikal Hassan Meminta Maaf atas Kicauannya yang Mengkritik Soal Penundaan Ibadah Haji
Sementara itu, masyarakat mempertanyakan dana haji 150 triliun rupiah pasca keputusan tersebut. Tagar audit dana haji pun menjadi “trending topik” di media sosial.
Baca Juga: Jazilul: Hentikan Fitnah dan Polemik Pembatalan Ibadah Haji
Pemerintah melalui Menko PMK, menegaskan pengelolaan dana haji dipastikan aman. Calon jemaah dapat menarik kembali dana haji melalui tujuh tahapan.
Baca Juga: Penceramah Haikal Hassan Kritik Pembatalan Ibadah Haji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.