JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika jenis shabu.
Shabu sebanyak 45 kilogram itu diketahui berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia.
"Subdit VI Tipid Narkoba pada 9 Mei kemarin telah melakukan pengungkapan shabu 40 kilogram di Riau. Kemudian di tanggal 31 Mei dikembangkan sehingga mendapatkan 5 kilogram shabu lagi di daerah Aceh, dan kini jumlahnya 45 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno H. Siregar dalam konferensi pers, Kamis (3/5/2021).
Krisno mengatakan, penyelundupan shabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pantai Timur Sumatera.
Polisi berhasil menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah ADT (44), ES (45), AN (45), AI (39), MJ (44), dan seorang perempuan SW (25).
Menurut Krisno, tim Subdit VI Tipid Narkoba Bareskrim bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai gudang.
Di dalamnya ditemukan 1 kardus berwarna coklat berisi narkotika jenis shabu sebanyak 40 bungkus, masing-masing memiliki berat 1 kilogram.
Baca juga: Terancam Perang Antar Geng Narkoba, Desa Ini Persenjatai Anak-Anak dengan Senapan
Selain mengamankan shabu, polisi juga meringkus SW yang berperan sebagai penjaga gudang.
"Hasil interogasi terhadap SW, barang tersebut milik suaminya ADT. Selanjutnya tim melakukan penangkapan di Kampar, Pekanbaru, Riau," kata Krishno.
Krishno menambahkan, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp.1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.