JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa Juliari Batubara mengingatkan dugaan adanya makelar perkara dalam kasus ini.
Hakim meminta terdakwa tak mengindahkan permintaan uang yang mengatasnamakan hakim.
Saat sidang dibuka, ketua majelis menyebut soal makelar perkara yang mengatasnamakan majelis hakim.
Hakim menegaskan tidak pernah meminta sesuatu baik ke penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum.
Sebelumnya hakim mendapat informasi ada pihak tertentu mengatasnamakan hakim meminta sesuatu kepada penasihat hukum.
Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bantuan sosial corona, Adi Wahyono mengakui diminta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menarik fee dari vendor.
Adi yang juga terdakwa dalam kasus ini menyampaikan instruksi itu diberikan lewat staf ahli Juliari bernama Kukuh Ary Wibowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.