JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terapkan pra-pendaftaran bagi calon peserta didik SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, tidak terdaftar di Dapodik, dan berasal dari pendidikan sekolah asing.
Pra pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring dengan mengakses sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Pra pendafataran ini dapat dilakukan mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2021. Sementara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digelar mulai 7 Juni hingga berakhir 30 Juni 2021.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN
Berikut tata cara prapendaftaran yang bisa dilakukan secara online:
Berdasar data yang tercantum di laman sidanira.jakarta.go.id, data calon peserta didik yang telah mendaftar prapendaftaran pada hari ini Jumat (28/5/2021) hingga pukul 12.57 WIB sebanyak 377 orang.
Baca Juga: PPDB 2021 Tetap Akan Digelar Secara Daring
Sementara kemarin, sebanyak 1.210 orang telah melakukan prapendaftaran. Secara keseluruhan, lulusan yang telah melakukan prapendaftaran, sebagai berikut:
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMP-SMA di Jakarta:
- Jalur Prestasi akademik dan non akademik:
- Jalur Afirmasi:
Anak asuh panti dan penyandang disabilitas dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-10
Baca Juga: Hari Ini Komnas HAM Periksa Pegawai KPK Terkait Polemik TWK
Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, Anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
- Jalur zonasi
- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
Baca Juga: Terungkap! Rizki DA Akui Menalak Nadya Mustika Satu Bulan Setelah Menikah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.