JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan lakukan pemeriksaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (28/5/2021). Salah satu yang diperiksa, yaitu penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pewagai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut berisi delapan poin dugaan pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menyatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami prosedur alih status pegawai KPK demi kebutuhan subtansi prosedur dan konteks prosedur.
Baca Juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Komnas HAM akan Panggil Ketua KPK Firli Bahuri
Tidak hanya pegawai KPK, rencananya Komnas HAM juga akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan, setelah pemeriksaan pegawai selesai.
Diketahui, puluhan pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan perihal alih status pegawai kepada Komnas HAM pada Senin (24/5/2021).
Dalam laporannya, puluhan pegawai KPK melampirkan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.
Diberitakan sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK kembali mendatangi Komnas HAM RI untuk melengkapi bukti tambahan laporan dugaan pelanggaran ham tes wawasan kebangsaan.
WP KPK kembali mendatangi Komnas HAM RI, Jakarta pada Kamis (27/05/2021).
Baca Juga: Pegawai KPK Lapor Soal Tes Kebangsaan ke Komnas HAM
Kedatangan tim kuasa hukum dan wakil pegawai WP KPK guna melengkapi laporan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK mengumumkan 51 dari 75 orang pegawai KPK diberhentikan, sementara 24 orang lainnya akan dididik dan mengikuti tes lanjutan untuk dijadikan ASN.
Sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan diberhentikan per November 2021 mereka diketahui tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan kepada pegawai KPK tidak jadi dasar memberhentikan pegawai yang tak lulus tes.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kembali Datangi Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.