Kompas TV nasional hukum

Hasil Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 20:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara, dan di Megamendung, Rizieq divonis denda 20 juta rupiah.

Sebanyak 2.300 personel gabungan dikerahkan, mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq, dan mencegah kerumunan.

Pengamanan diperketat dalam tiga ring.

Ring pertama di dalam ruang sidang, ring kedua di seputar area dan halaman gedung pengadilan.

Sementara ring ketiga, tim keamanan berpatroli menyisir daerah-daerah di sekitar pengadilan.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis denda 20 juta rupiah dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Baik Rizieq maupun Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang meminta Hakim memvonis Rizieq 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi Rizieq dan Jaksa untuk mengambil keputusan atas vonis ini.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x