Kompas TV nasional politik

Revisi UU TNI yang Baru Disahkan Digugat ke MK, Begini Respons Pimpinan DPR

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 07:37 WIB
revisi-uu-tni-yang-baru-disahkan-digugat-ke-mk-begini-respons-pimpinan-dpr
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengaku tak mempermasalahkan bila revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang baru disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, dalam sistem demokrasi, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh bagi pihak yang tidak puas dengan hasil legislasi.

Saan mengingatkan bahwa bagi pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, selalu ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Salah satu mekanisme yang tersedia adalah judicial review ke MK.

Baca Juga: Usai Disahkan Pekan Lalu, DPR Belum Unggah Naskah UU TNI ke Laman Resmi untuk Akses Publik

"Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum," kata Saan dalam keterangannya, Senin (24/3/2025). 

Politikus Partai Nasdem itu memastikan seluruh proses legislasi dilakukan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.

Saan menjelaskan, pembahasan RUU TNI ini telah dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.

"Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru," katanya.

Dengan adanya perdebatan ini, DPR tetap menegaskan bahwa mereka tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Komitmen terhadap supremasi sipil dan profesionalisme TNI tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan regulasi terkait militer.

"Yang paling penting, TNI tetap profesional dan fokus di bidang pertahanan. Kami di DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang telah kita bangun bersama," katanya. 

Setelah beberapa hari disahkan, UU TNI kini digugat ke MK oleh sekelompok mahasiswa karena dianggap memiliki cacat prosedural dan proses penggodokan yang dinilai tidak terbuka kepada publik.

Baca Juga: Demo Tolak UU TNI di Lumajang Bergolak, Ketua DPRD Temui Peserta Aksi Tegaskan Ini

Pada tanggal 21 Maret 2025, sembilan mahasiswa dari Universitas Indonesia mengajukan uji formil undang-undang tersebut ke MK.

Mereka menilai, draf naskah akademis dari undang-undang yang disahkan tidak dibuka untuk publik, sehingga mengurangi transparansi dalam proses pembuatan undang-undang yang sangat penting ini.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x